Wednesday, January 28, 2015

Diskusi Publik: Hendropriyono dan Talangsari, Jumat 30 Januari, 14.00 s/d 17.00 WIB, Kantor KontraS, Jl. Borobudur No.14, Jakarta

Dari KontraS:

"Term of Reference (TOR)

Diskusi Publik
“Keterlibatan A.M. Hendropriyono dalam Peristiwa Talangsari: Jokowi Tahu Nggak?”
Rangkaian Peringatan 26 Tahun Peristiwa Talangsari

    1. Latar Belakang

Keadilan merupakan sebuah harapan seluruh masyarakat dari berbagai lapisan dan sektor, termasuk keadilan atas terjadinya suatu peristiwa di masa lalu maupun di masa kini. Dalam praktiknya, keadilan adalah sebuah tatanan yang sangat sulit untuk diwujudkan, padahal konstitusi Indonesia telah dengan jelas mengatur tanggung jawab Negara-dalam hal ini adalah pemerintah-untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi. Komitmen tersebut juga tertuang dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan dua konvensi kembar internasional yang telah dirativikasi dalam tata hukum positif Indonesia.

26 tahun sudah korban dan keluarga korban Talangsari berjuang menuntut terpenuhinya hak atas rasa keadilan. Korban menuntut agar harkat dan martabatnya kembali dipulihkan secara layak oleh negara. Rezim berganti rezim, keadilan tak juga datang menghampiri, namun korban tetap lantang menyuarakan dan menuntut tanggung jawab pemerintah.

Korban dan keluarga korban Talangsari sempat mendapat angin segar dari pemerintah, yakni ketika Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerima perwakilan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya untuk membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut di Istana Negara, pada 23 Maret 2008. Dalam pertemuan itu, Presiden SBY berjanji akan menyelesaikan kasus Talangsari dan akan segera membangun infrastruktur (jalan, air bersih dan listrik) di lokasi terjadinya peristiwa Talangsari, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang ketujuh menjadi harapan tersendiri bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Harapan tersebut tertuang dalam visi-misi Jokowi-JK yang dikemukakan pada saat kampanye calon presiden dan wakil presiden, spesifiknya pada poin ff yang berbunyi:

“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban social politik bagi Bangsa Indonesia seperti : Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan II, Penghilangan paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”.

Harapan korban dan keluarga korban Talangsari pada komitmen Presiden Joko Widodo seketika sirna. A.M. Hendropriyono, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Komandan Korem Gatam 043, masuk dalam lingkaran kekuasaaan pemerintahan baru sebagai penasihat Tim Transisi dan dicalonkan sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

    1. Sekilas Proses Hukum Kasus Talangsari

Pada 9 Mei 2007, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas peristiwa Talangsari yang tejadi pada tahun 1989. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Pada tanggal 16 Oktober 2008, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung RI dengan surat Nomor: 435/TUA/X/2008. Komnas HAM juga meneruskan hasil penyelidikan ke DPR-RI, maka dari itu Kejaksaan Agung berdalih menunggu sampai terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc baru dapat memberikan petunjuk, baik formil maupun materiil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melaui surat Nomor: ND-306/B/F/F.6/05/2009 tertanggal 30 Mei 2009 mengampaikan Net Konsep Surat Jaksa Agung RI kepada Komnas HAM perihal pengembalian berkas hasil penyelidikan peristiwa Talangsari.

Berdasarkan hal tersebut, maka korban dan keluarga korban bersama dengan masyarakat umum harus terus mengupayakan tetap terjaganya ingatan publik terkait peristiwa Talangsari. Upaya tersebut juga harus terus dilakukan seiring dengan upaya mendesak instansi terkait untuk menuntaskan kasus Talangsari.

    1. Tujuan

  • Mengungkap fakta keterlibatan A.M Hendropriyono dalam peristiwa Talangsari
  • Merumuskan strategi solusi penyelesaian kasus.
  • Mendesak pemerintah untuk segera memprioritaskan penuntasan kasus masa lalu dalam agenda kerjanya dan tidak melibatkan kembali A.M. Hendropriyono dalam tatanan pemerintahan.

    1. Narasumber
  1. Roichatul Aswidah [Komisioner Komnas HAM]
Topik: Perkembangan hasil penyelidikan kasus Talangsari pasca pengembalian berkas oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

  1. H. M. Prasetyo [Jaksa Agung]
Topik: Urgensi menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan sebagai langkah konkret penyelesaian kasus Talangsari.

  1. M.M. Billah [Mantan Komisioner Komnas HAM]
Topik: Penyelesaian kasus Talangsari dan posisi politis Hendropriyono.

  1. Allan Nairn [Jurnalis]
Topik: Keterlibatan Hendropiyono dalam Peristiwa Talangsari.

  1. Amir [Korban Talangsari] 
Topik: Tanggapan korban terhadap pernyataan Hendropriyono dan Harapan terkait perbaikan kondisi di lokasi kejadian dan penuntasan kasus Talangsari.

  1. Yati Andriyani [KontraS]
Topik: Kuasa Hendropriyono dalam lingkar pemerintahan Jokowi.

    1. Pelaksaanaan

Hari/Tanggal : Jumat, 30 Januari 2015
Pukul  : 14.00 s/d 17.00 WIB
Tempat  : Kantor KontraS, Jl. Borobudur No. 14, Jakarta

    1. Penutup
Demikian kerangka acuan ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih."

----

Lihat: 

"The Komnas HAM Report on the Talangsari Massacre"

"Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits 'Command Responsibility' in Munir Assassination. Says Talangsari Victims 'Committed Suicide.' Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As'ad, Wiranto, CIA. Hendropriyono: Part 1"

"Breaking News: Secret Documents Link Hendropriyono, As'ad to Munir Assassination.  Suppressed Report Says Munir Was BIN 'Operational Target,' Urges Criminal Probe of Hendro.  Draft of As'ad Letter Surfaces; BIN Candidate Worked With Poisons Expert. Assassination Was 'Carefully Planned.' Hendropriyono: Part 2"

"Meeting Monday With Komnas HAM, the Indonesian Government Human Rights Commission"


NOTE TO READERS: News and Comment is looking for assistance with translating blog postings into other languages, and also with fund raising and distributing the blog content more widely. Those interested please get in touch via the e-mail link below. NOTE TO READERS RE. TRANSLATION: Portions of News and Comment are now available in Arabic, Brazilian Portuguese, Danish, French, German, Russian and Spanish translation (click preceding links or Profile link above) but translation help is still needed -- particularly with older postings, in these and all other languages. NOTE TO READERS RE. POTENTIAL EVIDENCE: News and Comment is looking for public and private documents and first-hand information that could develop into evidence regarding war crimes or crimes against humanity by officials. Please forward material via the email link below. Email Me